MK Tolak Gugatan Nasdem soal Pileg Jakarta dan Minta KPU Antisipasi Kasus Terulang
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (19/8/2024). Mahkamah pun memahami alasan tersebut, dan menyatakan rekapitulasi suara ulang untuk 30 TPS di Kelurahan Sukapura dan 3 TPS di Kelurahan Semper Barat tetap sah, meski telah melebihi batas waktu.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....