Beranda KPU dan Pilkada

KPU Segera Ubah Aturan Pencalonan Pilkada, Isinya Ikuti Putusan MA

KPU Segera Ubah Aturan Pencalonan Pilkada, Isinya Ikuti Putusan MA

Nah untuk gubernur yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres," kata Hasyim. Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota, atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....