Beranda KPU dan Pilkada

KPU: 141 Titik APK di Sukabumi, Dilarang di Tempat Ini

KPU: 141 Titik APK di Sukabumi, Dilarang di Tempat Ini

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menjelaskan, 141 titik tersebut tersebar di tujuh kecamatan. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Sukabumi nomor 522 Tahun 2024.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....