Beranda KPU dan Pilkada

Suami Maju Pilkada, Betty Epsilon Idroos Mundur dari Korwil Maluku KPU

Suami Maju Pilkada, Betty Epsilon Idroos Mundur dari Korwil Maluku KPU

Betty menjelaskan, tindakan ini sesuai dengan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU RI Nomor 12 Tahun 2023, yang mewajibkan anggota KPU menyatakan secara terbuka jika memiliki hubungan keluarga dengan peserta Pemilu atau tim kampanye kandidat tertentu. Betty juga mengungkapkan, dirinya telah mengajukan surat pernyataan bebas benturan kepentingan dan resmi melepaskan posisi Korwil Maluku sejak 28 Mei 2024.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....