DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Ketua Majelis Kristiadi saat membacakan putusan perkara nomor 211-PKE-DKPP/VIII/2024 dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024). DKPP berpendapat sikap dan tindakan tiga teradu yang menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan para pengadu berdasarkan verifikasi administrasi yang belum selesai secara keseluruhan atau belum terlaksana 100 persen tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....