Beranda KPU dan Pilkada

KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada

KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada

"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Hasyim mengatakan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur dari statusnya jika maju dalam Pilkada.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....