Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengakomodir putusan MA menyatakan bahwa pelantikan Pilkada serentak harus digelar 1 Januari 2025. Denga demikian, Kaesang akan dianggap memenuhi syarat batas usia karena pada saat pelantikan Kaesang sudah berusia 30 tahun, usai berulang tahun pada 25 Desember.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....