Beranda KPU dan Pilkada

HNW Apresiasi DPR Percepat Konsultasi-Setujui Peraturan KPU

HNW Apresiasi DPR Percepat Konsultasi-Setujui Peraturan KPU

HNW mengatakan penyelenggaraan pilkada secara serentak yang baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pemilihan umum yang diatur dalam Konstitusi khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yakni prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil). Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi DPR yang mempercepat proses konsultasi dan menyetujui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai sepenuhnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....