4 Hal Ini Bisa Bikin Insentif buat Pegawai KPU Nggak Cair
Penyelenggara Pemilu yang disebut sebagai penerima insentif terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Pusat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, dan pegawai ASN di lingkungan Sekjen KPU. Hal itu diatur dalam pasal 4.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....