Beranda KPU dan Pilkada

HNW Ingatkan DPR Lancarkan Konsultasi Peraturan KPU Terkait Putusan MK

HNW Ingatkan DPR Lancarkan Konsultasi Peraturan KPU Terkait Putusan MK

"DPR dan Pemerintah juga sebagai lembaga negara yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat yang luas juga perlu mempercepat proses tersebut. Dengan begitu, Pilkada dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip Pemilu yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1), yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....