Beranda KPU dan Pilkada

Ingatkan KPU Tak Loloskan Cagub di Bawah Umur, MK: Jika Digugat Akan Kalah

Ingatkan KPU Tak Loloskan Cagub di Bawah Umur, MK: Jika Digugat Akan Kalah

Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang. Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....