Beranda KPU dan Pilkada

KPU Ungkap Alasan Ubah Aturan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

KPU Ungkap Alasan Ubah Aturan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Hasyim mengatakan surat pengunduran diri itu harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon. KPU menilai setiap rumusan aturan dilakukan tahapan dan simulasi.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....