KPU Ungkap Alasan Ubah Aturan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada
Hasyim mengatakan surat pengunduran diri itu harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon. KPU menilai setiap rumusan aturan dilakukan tahapan dan simulasi.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....