Beranda KPU dan Pilkada

PKPU Pilkada Akomodir Putusan MA, Cagub Usia 30 Dihitung Sejak Pelantikan

PKPU Pilkada Akomodir Putusan MA, Cagub Usia 30 Dihitung Sejak Pelantikan

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota resmi diundangkan, Selasa (2/7/2024).

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....