Beranda KPU dan Pilkada

MK Kabulkan Gugatan PAN di Jatim IV, Minta Hitung Ulang Surat Suara DPR

MK Kabulkan Gugatan PAN di Jatim IV, Minta Hitung Ulang Surat Suara DPR

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI Dapil Jatim IV dan DPRD Dapil Pamekasan 2. MK memerintahkan KPU menghitung ulang surat suara di 105 TPS Desa Jamintoro, Desa Jembersari, Desa Yosorati, Desa Gelang, Desa Pringgowirawan, dan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....