KPU Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Kota Bogor Rp 72 Miliar
Pada 28 Oktober 2024, paslon diwajibkan melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Penyumbang juga harus jelas identitasnya, termasuk NPWP," kata Dian.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....