KPU Bantah Rekayasa Penyandingan Ulang Suara Pileg di Banten, Minta Gugatan Demokrat Ditolak
Kuasa Hukum KPU Joshua Victor menyampaikan, KPU telah melaksanakan penyandingan ulang suara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. “Perlu dipahami permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara a quo dapat mengganggu agenda negara lainnya, seperti kelanjutan tahapan pemilu dan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” kata Joshua.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....