Beranda KPU dan Pilkada

Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Daerah Tersebut Akan Dipimpin PJ hingga 2029

Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Daerah Tersebut Akan Dipimpin PJ hingga 2029

Adapun jumlah 43 bakal paslon tunggal ini meningkat dibandingkan dengan jumlah calon tunggal pada Pilkada 2020 yang berjumlah 25 calon tunggal. Namun, KPU kemudian mengklarifikasi bahwa terdapat sejumlah daerah, di mana berkas pendaftaran bakal paslon lainnya terlambat terunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....