Beranda KPU dan Pilkada

Pilkada Palopo, Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Pilkada Palopo, Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin dalam pengumuman tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara nomor 298/PL.02.2-BA/7373/2024, 299/PL.02.2 BA/7373/2024, 300/PL.02.2-BA/7373/2024, dan 301/PL.02.2-BA/7373/2024, tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo Tahun 2024, jumlah bakal pasangan calon walikota dan wakil wali kota Palopo 2024 adalah sebanyak empat bakal pasangan calon. Komisioner KPU Kota Palopo yang dihubungi belum menjawab panggilan telepon.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....