KPU Harap Pemerintah Segera Tetapkan Waktu Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Sebagaimana kami diskusikan dengan Pak Mendagri," imbuhnya. "Kalau ada orang didaftarkan partai atau daftar perseorangan, begitu lihat KTP kita segera ambil keputusan bahwa orang ini sudah penuhi syarat karena sudah genap 25 tahun atau genap 30 tahun pada 22 September, tapi kalau genapnya harus saat pelantikan, siapa yang menentukan kapan pelantikan?
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....