Beranda KPU dan Pilkada

Ada Gugatan Demokrat, KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPR 2024-2029

Ada Gugatan Demokrat, KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPR 2024-2029

Dikutip situs resmi Mahkamah, gugatan Demokrat ke MK tercatat dalam akta pengajuan permohonan perkara (APPP) nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pada pukul 10.51 WIB. Sementara itu, perwakilan MK yang hadir dalam rapat pleno penetapan KPU RI hari ini menyebut bahwa pemohon masih memiliki waktu 3 hari untuk memperbaiki permohonan.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....