KPU Magetan Tetapkan DPT Pilkada 530.630 Pemilih
“Ada perubahan karena ada yang meninggal, ada yang pindah domisili, dan lain sebagainya,” imbuhnya. Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau dokumen lain sesuai ketentuan.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....