Beranda KPU dan Pilkada

Tak Digubris KPU Bengkulu, Helmi-Mian Maju ke MK Batalkan Paslon 3 Periode

Tak Digubris KPU Bengkulu, Helmi-Mian Maju ke MK Batalkan Paslon 3 Periode

Hal itu merupakan kejahatan Pemilu dan sanksinya dapat berupa pemecatan dengan tidak hormat karena mempermainkan konstitusi yang wajib kita junjung tinggi," jelas Muspani. Tim kuasa hukum paslon Pilgub Bengkulu Helmi Hasan dan Mian mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai tuntutan mereka untuk pembatalan paslon tiga periode tak dipenuhi KPU Bengkulu.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....