KPU Minta Maaf Rapat Rekapitulasi Nasional Pasca Putusan MK Sempat Tertunda
Diketahui, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Dari jumlah 44 gugatan yang dikabulkan, enam di antaranya Mahkamah mengabulkan seluruh gugatan pemohon, lalu 38 lainnya dikabulkan sebagian.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....