Kongkalikong Kerek Suara Caleg, Anggota KPU Bandar Lampung Dipecat
Pada sidang pemeriksaan sebelumnya, Fery diadukan telah menerima uang sebesar Rp 530 juta dari Erwin Nasution. Dalam pembacaan fakta hasil sidang pemeriksaan, Fery dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni berkomunikasi secara aktif dan berkomitmen dengan peserta Pileg 2024 bernama Erwin Nasution.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....