Beranda KPU dan Pilkada

MK Tak Terima Gugatan Caleg Demokrat yang Minta Putusan KPU Pangkalpinang Dibatalkan

MK Tak Terima Gugatan Caleg Demokrat yang Minta Putusan KPU Pangkalpinang Dibatalkan

“Sehingga permohonan pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ucap Suhartoyo. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang digelar pada Senin (19/8/2024).

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....