Beranda KPU dan Pilkada

KPU Minta Caleg Terpilih Mundur Jika Sudah Ditetapkan Jadi Paslon di Pilkada

KPU Minta Caleg Terpilih Mundur Jika Sudah Ditetapkan Jadi Paslon di Pilkada

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. Kemudian, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....