Apakah Boleh Bawa HP ke Bilik Suara Saat Pilkada 2024? Begini Kata KPU
Bagi pemilih yang ketahuan mendokumentasikan aktivitas mencoblos di bilik suara, maka bisa dijatuhi pidana kurungan maksimal satu tahun atau hukuman denda sebesar Rp 12 juta. Berikut penjelasan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....