Ditentang PKB, KPU Tak Berniat Revisi Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Maju Pilkada
Ketentuan mundur bagi caleg terpilih hasil Pileg 2024 sudah termaktub di dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi itu juga bersumber pada produk hukum yang lebih tinggi, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....