Beranda KPU dan Pilkada

Ditentang PKB, KPU Tak Berniat Revisi Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Maju Pilkada

Ditentang PKB, KPU Tak Berniat Revisi Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Maju Pilkada

Ketentuan mundur bagi caleg terpilih hasil Pileg 2024 sudah termaktub di dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi itu juga bersumber pada produk hukum yang lebih tinggi, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....