Massa Bakar Ban Minta KPU Akomodasi Putusan MRP Papua Barat Daya
MRP telah menetapkan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur pasangan Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua atau OAP sesuai ketentuan Undang-Undang Otusus Papua. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, pelaksanaan penetapan calon tetap Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya akan dilaksanakan sesuai peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 yakni tanggal 22 September 2024.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....