23 Caleg Terpilih di Sikka Belum Laporkan LHKPN, KPU Minta Dipercepat
Herimanto menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, KPU Sikka akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada gubernur melalui bupati/walikota. "Sesuai regulasi yang ada tentu caleg terpilih yang tidak lampirkan LHKPN, kami tidak cantumkan nama yang bersangkutan," kata dia.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....