Beranda KPU dan Pilkada

23 Caleg Terpilih di Sikka Belum Laporkan LHKPN, KPU Minta Dipercepat

23 Caleg Terpilih di Sikka Belum Laporkan LHKPN, KPU Minta Dipercepat

Herimanto menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, KPU Sikka akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada gubernur melalui bupati/walikota. "Sesuai regulasi yang ada tentu caleg terpilih yang tidak lampirkan LHKPN, kami tidak cantumkan nama yang bersangkutan," kata dia.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....