Beranda KPU dan Pilkada

MK Kabulkan 44 Gugatan Hasil Pileg 2024, KPU Siap Tindaklanjuti

MK Kabulkan 44 Gugatan Hasil Pileg 2024, KPU Siap Tindaklanjuti

Dia juga bicara soal jumlah gugatan yang dikabulkan MK meningkat dibanding Pileg 2019. "Putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak diucapkan tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk Dapil Sumatera Barat dan dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....