Pilkada Buleleng, KPU Pastikan Tak Ada Paslon yang Ajukan Gugatan ke MK
Kalau surat itu sudah diterima, paling lambat tiga hari sudah ditetapkan," jelas dia. Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan MK diterima KPU RI.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....