Beranda KPU dan Pilkada

KPU Trauma Disanksi Etik jika Tindak Lanjuti Putusan MK Tanpa Konsultasi DPR

KPU Trauma Disanksi Etik jika Tindak Lanjuti Putusan MK Tanpa Konsultasi DPR

Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU. Sebab, sebelumnya, KPU pernah terjerat kasus pelanggaran etik karena rapat konsultasi tidak terlaksana.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....