Beranda KPU dan Pilkada

Kampanye Kotak Kosong Marak, KPU Banyumas Disomasi Sejumlah Advokat

Kampanye Kotak Kosong Marak, KPU Banyumas Disomasi Sejumlah Advokat

Untuk itu, Nanang meminta KPU segera menertibkan alat peraga kampanye kotak kosong. Nanang menambahkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye kotak kosong berupa baliho, reklame, dan poster di sejumlah tempat juga merupakan tindakan ilegal.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....