Beranda KPU dan Pilkada

KPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia Cakada Diakomodir PKPU

KPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia Cakada Diakomodir PKPU

MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. Berikut isinya: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Mereka meminta MK mengubah pasal itu menjadi: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon Mereka menilai pasal yang ada saat ini tidak memberi kepastian hukum.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....