Tetapkan Sherly Tjoanda sebagai Cagub, KPU Maluku Utara Didemo
Kemudian, surat permohonan dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara nomor 023/REK.KES/X/2023 tanggal 17 Oktober 2024, tentang rekomendasi rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon pengganti dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024, juga cacat hukum. "Sehingga kami sangat yakin dengan kondisi kesehatan jasmani dan rohani pasca-kecelakaan hingga ditetapkan sebagai cagub, Sherly Tjoanda tidak memenuhi 22 kriteria gangguan kesehatan."
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....