Beranda KPU dan Pilkada

Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia, KPU Mengaku Hanya Jalankan Perintah

Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia, KPU Mengaku Hanya Jalankan Perintah

Hal itu diakomodasi KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Putra bungsu Jokowi itu baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....