Beranda KPU dan Pilkada

Caleg Terpilih dari 7 Parpol Belum Serahkan LHKPN, Ini Kata KPU Sleman

Caleg Terpilih dari 7 Parpol Belum Serahkan LHKPN, Ini Kata KPU Sleman

Dalam aturannya, jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN maka yang bersangkutan tidak diikutkan usulan sebagai wakil rakyat terpilih yang dilantik. "Tetapi memang masih menunggu hasil verifikasi dan terbitnya tanda terima dari KPK, berdasarkan koordinasi mereka, kan partai politik langsung dengan KPK tidak melalui KPU," ujarnya.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....