Beranda KPU dan Pilkada

Bawaslu Desak KPU Bandung Layani DPTB Pasca-Bencana Alam

Bawaslu Desak KPU Bandung Layani DPTB Pasca-Bencana Alam

Dia menjelaskan, aturan mengenai DPTB diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota. Dede menyoroti bahwa pengawas pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih dari KPU.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....