Pram-Rano Deklarasi Menang Satu Putaran, Basri Baco: Yang Berhak Menyampaikan Hanya KPU
Dari total suara tersebut, Pramono-Rano mengaku memperoleh 2.183.577 suara, sesuai dengan ketentuan perolehan minimal 50 persen plus satu suara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dan Undang-Undang DKJ Nomor 2 Tahun 2024. “Data yang masuk ke kami sudah mencapai 99,99 persen, sehingga kami meyakini Pilkada Jakarta akan bergulir dalam dua putaran,” pungkasnya.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....