Beranda KPU dan Pilkada

KPU DKI Coklit 8,3 Juta Pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024, Dimulai 24 Juni

KPU DKI Coklit 8,3 Juta Pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024, Dimulai 24 Juni

Tugas Pantarlih Pilkada 2024 tertuang dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang mencakup: "Validasi untuk memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat didata dalam daftar pemilih, dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk pilkada mendatang," ujar Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/6/2024).

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....