Beranda KPU dan Pilkada

Imbau KPU, Bawaslu: Penggantian Caleg Terpilih Harus Sesuai Undang-Undang

Imbau KPU, Bawaslu: Penggantian Caleg Terpilih Harus Sesuai Undang-Undang

"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," ujarnya. Menurut dia, terdapat empat kriteria jika mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....