Beranda KPU dan Pilkada

Jika KPU Ikut DPR, Pilkada 2024 Dinilai Inkonstitusional dan Miskin Legitimasi

Jika KPU Ikut DPR, Pilkada 2024 Dinilai Inkonstitusional dan Miskin Legitimasi

"Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak. Bila terus dibiarkan berlanjut maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," ujar dia.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....