KPU DKI Larang Pendukung Arak-arakan Saat Antar Paslon Daftar Pilkada 2024
Adapun yang bisa menemani bakal paslon hanyalah dari elite parpol pengusung saja. KPU melarang adanya arak-arakan karena masa pendaftaran dibuka pada hari kerja dan dapat menimbulkan kemacetan.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....