Beranda KPU dan Pilkada

DPR dan KPU Sepakati Pilkada Ulang pada September 2025 jika Kotak Kosong Menang

DPR dan KPU Sepakati Pilkada Ulang pada September 2025 jika Kotak Kosong Menang

Doli juga menambahkan bahwa jika seorang calon kalah dari kotak kosong dalam Pilkada 2024, calon tersebut diperbolehkan untuk maju kembali dalam pilkada ulang pada September 2025. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pencalonan tersebut.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....