Beranda KPU dan Pilkada

Komisi II Tegaskan Konsultasi PKPU Cuma Penuhi Syarat Formil, Materi Sudah Disepakati

Komisi II Tegaskan Konsultasi PKPU Cuma Penuhi Syarat Formil, Materi Sudah Disepakati

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. “Tadi malam juga secara materil kita sepakat bahwa revisi PKPU Nomor 8 itu rujukannya, alas hukumnya adalah putusan MK bulat-bulat, tidak ada yang kurang, tidak ada yang ditambah,” pungkasnya.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....