KPU Bantah Ada Perpindahan Suara PDIP ke PAN di Dapil Kalsel II
"Bahwa terbukti dari 1.940 TPS di Banjarmasin pemohon hanya menyandingkan suara di 386 TPS saja dan itu pun bersumber dari data yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan sehingga dalil pemohon telah terjadi penggelembungan suara PAN di 37.741 di Kota Banjarmasin tidak berdasar hukum dan sepatutnya ditolak," paparnya. KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan PDIP.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....