KPU Minta Caleg Terpilih Mulai Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Sebagai informasi, penyampaian laporan harta kekayaan caleg terpilih diatur pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Hal itu tertuang dalam surat dinas nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang dilayangkan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota pada Kamis (11/7/2024).
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....