Beranda KPU dan Pilkada

KPU Minta Caleg Terpilih Mulai Lapor Harta Kekayaan ke KPK

KPU Minta Caleg Terpilih Mulai Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Sebagai informasi, penyampaian laporan harta kekayaan caleg terpilih diatur pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Hal itu tertuang dalam surat dinas nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang dilayangkan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota pada Kamis (11/7/2024).

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....