Beranda KPU dan Pilkada

Pakar Sebut Pilkada Serentak Ilegal dan Inkonstitusional Jika KPU Tak Ikuti Putusan MK

Pakar Sebut Pilkada Serentak Ilegal dan Inkonstitusional Jika KPU Tak Ikuti Putusan MK

Bivitri mengatakan, dalam hukum tata negara, MK menduduki hierarki tertinggi untuk menyatakan hukum mana yang bersifat konstitusional. Berkaca pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari lalu, para pakar hukum tata negara, aktivis, dan negarawan telah menyatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak benar dan secara substansi salah.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....