KPU: Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Tak Sesuai Rekomendasi DPP Dapat Dipidana
yang menetapkan pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Ia mengingatkan, ada konsekuensi pidana terhadap pelanggaran atas aturan tersebut.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....